Komisi III Soroti tak Berfungsinya Air Mancur Jembatan Pasar Lama

Banjarmasin - Polemik mengenai air mancur di kawasan Jembatan Pasar Lama kembali mencuat. Proyek senilai Rp11 miliar yang sempat difungsikan kini tidak lagi beroperasi. Meski istilah mangkrak dianggap tidak sepenuhnya tepat, karena fasilitas tersebut sempat berjalan, kenyataannya publik tetap menilai ada kelalaian serius dalam manajemen proyek.

Komisi III DPRD Banjarmasin M Ridho Akbar menegaskan, fasilitas publik dengan anggaran sebesar itu, seharusnya memberi manfaat jangka panjang, bukan justru hilang fungsinya dalam waktu singkat.

“Ini bukan sekadar masalah teknis, fakta bahwa air mancur tidak beroperasi lagi memperlihatkan lemahnya pengawasan dan perencanaan di bawah tanggung jawab Dinas PUPR,” tegasnya, Selasa (16/9/2025).

Politisi Partai Golkar ini mengungkapkan, penyebab tak berfungsinya air mancur memang dikaitkan, dengan dugaan pencurian dan perusakan komponen. Namun, menurutnya, akar persoalan jauh lebih mendasar. Mereka menilai Dinas PUPR lalai, sejak awal dalam merancang sistem keamanan, mekanisme pemeliharaan, hingga keberlanjutan fungsi fasilitas.

“Tidak ada antisipasi risiko sejak tahap perencanaan. Ini menunjukkan proyek dikerjakan asal jadi,” ungkapnya.

Ridho menambahkan, situasi ini juga mencerminkan potensi pemborosan anggaran Rp11 miliar yang bersumber, dari uang rakyat seharusnya menghadirkan nilai manfaat,

Bukan sekadar menjadi proyek seremonial yang kemudian terbengkalai, publik pun mulai mempertanyakan kesungguhan Dinas PUPR dalam menjalankan tugasnya, apakah benar bekerja secara profesional atau hanya mengejar target fisik semata.

Pihaknya, memastikan akan menggunakan fungsi pengawasannya secara maksimal, mereka mendorong dilakukan audit menyeluruh, mulai dari desain teknis, sistem keamanan, hingga mekanisme pemeliharaan yang selama ini diabaikan.

“Ketiadaan langkah-langkah preventif adalah bentuk kelalaian struktural. Ini tidak boleh terulang dalam proyek-proyek lain,”tambahnya.

Meski persoalan ini telah masuk ranah hukum, dengan adanya laporan ke kepolisian terkait dugaan pencurian, Komisi III menekankan penyelesaian tidak boleh berhenti pada aspek pidana semata. Yang lebih penting adalah evaluasi internal Dinas PUPR dan Pemko Banjarmasin, agar pembangunan tidak lagi berhenti pada simbol tanpa manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kasus air mancur Jembatan Pasar Lama bukan hanya soal kriminalitas. Ini juga menyangkut lemahnya tata kelola pembangunan. Kami tidak ingin uang rakyat terus habis untuk proyek tanpa keberlanjutan. Komisi III akan mengawal persoalan ini dengan serius agar ada kejelasan, tanggung jawab, serta perbaikan sistemik,”ujarnya. (Hendra).

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال