MUI Banjarmasin Dorong Kesadaran Lingkungan Berbasis Nilai Islam

 


Banjarmasin - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin melalui Komisi Hukum dan Perundang-undangan menggelar Seminar Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai upaya meningkatkan literasi masyarakat terhadap ajaran Islam, khususnya yang berkaitan dengan kepedulian ekologis.

Ketua Bidang Hukum dan Perundang-undangan MUI Kota Banjarmasin, Dr. Hj. Fatrawati Kumari, mengatakan seminar ini menjadi momentum refleksi bersama terhadap kondisi lingkungan yang kian memerlukan perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat.

“Lingkungan adalah tanggung jawab manusia. Kita tidak boleh menunggu bencana untuk mulai peduli, karena manusia memiliki kemampuan dan peran besar dalam menentukan kondisi lingkungan itu sendiri,” ujarnya.

Fatrawati menegaskan, sebagai lembaga keislaman yang bermitra dengan pemerintah, MUI memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pemerintah dalam menyikapi persoalan lingkungan. Hal tersebut dilakukan melalui pemberian masukan dan rekomendasi yang relevan, terutama pascakejadian lingkungan yang memprihatinkan di Kalimantan Selatan dan Kota Banjarmasin.

Dalam seminar tersebut, Prof. Dr. Sukarni, M.Ag, Guru Besar bidang hukum yang membidangi keuangan syariah dan lingkungan hidup, menyampaikan bahwa pemahaman umat Islam terhadap konsep restorasi lingkungan berdasarkan ajaran Islam masih belum komprehensif.

Oleh karena itu, peningkatan literasi lingkungan dinilai penting agar masyarakat memiliki kesadaran dan pemahaman yang lebih baik terhadap persoalan lingkungan di sekitarnya.

Ia juga menyoroti kondisi geografis Kota Banjarmasin yang berada di bawah permukaan laut dan dikenal sebagai kota seribu sungai. Menurutnya, isu sungai dan air harus menjadi perhatian utama melalui penguatan literasi konsep “pikir sungai” serta ajaran Islam tentang pemeliharaan sungai dan sumber daya air.

Selain persoalan air, seminar ini turut membahas pengelolaan sampah. Berdasarkan data, lebih dari 50 persen sampah rumah tangga merupakan sampah organik. Dengan pemahaman yang memadai, masyarakat diharapkan mampu mengelola sampah organik secara mandiri sehingga tidak seluruhnya dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Basirih.

“Sampah organik sebenarnya bisa dimanfaatkan, salah satunya sebagai pupuk tanaman,” tambah Fatrawati.

Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kota Banjarmasin, Muhlidi Sulaiman, menyampaikan bahwa hasil seminar akan dirangkum oleh panitia dalam bentuk kesimpulan dan rekomendasi. Dokumen tersebut selanjutnya akan diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam perumusan kebijakan lingkungan hidup.

Ia menegaskan, kegiatan seminar ini telah dibahas bersama komisi-komisi MUI Kalimantan Selatan serta sejalan dengan arahan kepada pengurus di tingkat kota dan kabupaten. Hal ini juga sesuai dengan harapan Pemerintah Kota Banjarmasin, mengingat pendanaan kegiatan bersumber dari hibah pemerintah daerah.

Muhlidi berharap seminar ini tidak hanya menjadi forum diskusi, tetapi juga mampu melahirkan rekomendasi konkret yang bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga serta melestarikan lingkungan hidup. (Hen) 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال