BANJARMASIN – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melibatkan mahasiswa dalam kegiatan bahtsul masail guna memperkuat literasi fatwa sekaligus menyiapkan kader cendekiawan muslim di masa depan.
Kegiatan yang digelar di Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari Banjarmasin, Kamis (25/12) ini dimotori oleh Komisi Fatwa MUI Kota Banjarmasin dan diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi agama Islam di kota setempat.
Ketua MUI Kota Banjarmasin, Habib Ali Khaidir Al-Kaff, mengatakan kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai proses pembahasan persoalan keagamaan yang berkembang di tengah masyarakat hingga ditetapkan menjadi sebuah fatwa.
“Kami ingin mahasiswa memahami bagaimana membedah persoalan keagamaan yang sedang hangat di masyarakat, misalnya terkait munculnya aliran-aliran yang menyimpang dari ajaran Islam,” ujarnya.
Menurut Habib Ali, bahtsul masail selama ini identik dilakukan oleh para ulama di pesantren. Namun, mahasiswa yang menempuh pendidikan tinggi keislaman juga perlu dikenalkan secara mendalam terhadap metode tersebut.
“Mahasiswa inilah yang kelak menjadi cendekiawan muslim dan rujukan umat. Maka penting bagi mereka memahami proses penetapan fatwa yang berlandaskan Al-Qur’an dan Hadis,” katanya.
Ketua Bidang Fatwa MUI Kota Banjarmasin, Dr. Ahmad, menambahkan kegiatan ini memberi pengalaman praktis bagi mahasiswa dalam mengkaji persoalan keagamaan secara komprehensif.
“Selama ini mahasiswa lebih banyak berkutat pada kegiatan akademik. Melalui forum ini, mereka belajar langsung bagaimana sebuah persoalan dikaji hingga melahirkan kesimpulan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Kota Banjarmasin, Muhammad Syarif Fahriyadi, menyebutkan salah satu contoh bahtsul masail yang dibahas dalam kegiatan tersebut adalah perbedaan pandangan mengenai penggunaan bacaan basmalah dalam Surah Al-Fatihah saat shalat.
“Contoh-contoh seperti ini kami bahas bersama agar mahasiswa memahami perbedaan pendapat ulama dan dasar-dasar argumentasinya,” ujarnya. (Hen)
