Banjarmasin - Tumpukan tunggakan retribusi pasar yang sudah lebih dari satu dekade tak kunjung terselesaikan kembali menjadi sorotan. Berdasarkan data periode 2013–2024, total retribusi yang belum tertagih mencapai Rp15 miliar. Meski secara aturan masih menjadi tanggung jawab Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin), DPRD menilai Perumda Pasar Baiman tidak seharusnya berdiam diri.
Direktur Utama Perumda Pasar Baiman, Muhammad Abdan Syakura, menyatakan kesiapannya untuk membantu proses penagihan. Namun ia menegaskan bahwa secara regulasi beban resmi Perumda baru dimulai pada tahun ini.
“Per 2025, pendapatan murni sudah dikelola Perumda Pasar. Tunggakan sebelumnya masih menjadi tanggung jawab Disperdagin. Meski begitu, kami siap membantu pemko menagih tunggakan tersebut,” ujar Abdan, usai memenuhi undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Kota Banjarmasin, belum lama tadi.
Ia menjelaskan bahwa aplikasi penagihan masih berada di bawah kendali Disperdagin, sehingga Perumda belum memiliki akses penuh terhadap data rekapitulasi.
“Ke depan Perumda harus memiliki aplikasi sendiri. Di akhir tahun nanti kami akan melakukan ekspose terkait kondisi keuangan,” katanya.
Kepala Disperdagin Banjarmasin, Ichrom Muftezar, membenarkan bahwa tunggakan belasan miliar itu masih menjadi beban instansinya. Bahkan, kata dia, tunggakan itu sudah ada sejak sebelum dirinya menjabat.
“Memang masih menjadi beban Disperdagin. Namun karena Perumda merupakan alat pemko dalam pengelolaan pasar rakyat, kami akan meminta bantuan mereka untuk menagih,” ujarnya.
Tezar menyebut permintaan bantuan kepada Perumda telah disampaikan secara lisan. Pihaknya kini menunggu rekomendasi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). “Kode rekening penerimaan retribusi sudah tidak ada lagi di Disperdagin. Jadi mekanisme penagihan harus disinkronkan,” jelasnya.
Ketua Komisi III DPRD Banjarmasin, Faisal Hariyadi, menegaskan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tertunda tidak boleh terus dibiarkan. Ia meminta Perumda Pasar segera berkoordinasi dengan Disperdagin untuk menyusun langkah nyata dalam percepatan penagihan.
“Ini PAD yang tertunda. Upaya penagihan harus jelas pertanggungjawabannya. Saya berharap segera direalisasikan,” tegasnya.
Politikus PAN itu juga mengusulkan agar penagihan dilakukan melalui sistem klaster, mengingat kondisi pasar yang beragam serta adanya pedagang yang sebenarnya mampu dan siap membayar.
“Banyak pedagang mau bayar, tapi kondisi pasar tidak mendukung. Jadi perlu dipetakan,” ucapnya.
Nada keras juga disampaikan Faisal kepada Perumda Pasar Baiman. Ia mengingatkan bahwa keberadaan Perumda harusnya mempercepat penyelesaian masalah, bukan sebaliknya.
“Perumda itu dibentuk untuk bergerak cepat. Kalau urusan sampah menumpuk saja bisa langsung ditangani tanpa menunggu anggaran tahun depan, maka urusan tunggakan retribusi juga harusnya bisa. Kalau tidak sanggup, ya mundur. Itu konsekuensi profesional,” tegasnya.
Komisi III turut meminta agar sistem penagihan retribusi non-tunai yang mulai diterapkan kepada sebagian pedagang dapat diberlakukan menyeluruh. Selain memudahkan pedagang, sistem tersebut dinilai lebih aman dan menutup peluang penyalahgunaan.
“Pedagang tidak ingin lagi ada praktik titip uang. Jangan sampai kejadian lama terulang. Dengan non-tunai, uang langsung masuk rekening dan meminimalkan kebocoran,” tutup Faisal. (Hen)
