BANJARMASIN – Proses penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Banjarmasin dikeluhkan masyarakat karena dinilai sangat lamban.
Hal ini turut menjadi sorotan Anggota DPRD Banjarmasin, Nanang Ridwan, yang menilai pelayanan PBG seharusnya bisa dilakukan lebih cepat demi memberikan kemudahan bagi warga.
Menurut Nanang, banyak masyarakat yang mengeluhkan lamanya proses pengurusan PBG yang bisa memakan waktu hingga satu tahun. Padahal, katanya, jika ada upaya percepatan dari instansi terkait, masyarakat tidak akan dirugikan.
“Kalau bisa dipercepat, kenapa harus diperlambat? Ini kan sangat merugikan masyarakat yang ingin segera membangun. Prosesnya terlalu lama dan terkesan berbelit,” ujar Nanang Ridwan.
Ia juga menyoroti salah satu persyaratan PBG yang dinilai memberatkan, yakni kewajiban menggunakan jasa konsultan perencana untuk mendesain bangunan. Menurutnya, meskipun warga sudah memenuhi syarat tersebut, hasilnya kerap kali masih dianggap tidak sesuai oleh pihak terkait.
“Persyaratan harus ada konsultan desain dan sudah diikuti masyarakat. Tapi sayangnya, hasil desain itu masih saja dianggap tidak sesuai. Jadi seolah-olah masyarakat yang selalu salah,” tegasnya.
Nanang menambahkan, lambannya penerbitan PBG bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berdampak langsung terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
“Kalau PBG ini cepat diterbitkan, tentu PAD kita juga akan meningkat. Tapi sekarang banyak PBG yang belum keluar, padahal masyarakat sudah lama mengurusnya,” jelasnya.
Karena itu, Nanang meminta Pemerintah Kota Banjarmasin, khususnya dinas terkait, untuk mengevaluasi sistem pelayanan PBG agar lebih efisien dan berpihak kepada masyarakat.
“Kami harap ada evaluasi menyeluruh, baik dari segi sistem maupun SDM. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena proses yang terlalu lama,” pungkasnya. (Hdr)
