Banjarmasin – Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Tugiatno, S.Sos, menggelar konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (31/8).
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan masukan, saran, maupun aspirasi terhadap materi Raperda yang tengah dibahas DPRD Kota Banjarmasin.
Tugiatno mengatakan, konsultasi publik penting dilakukan agar setiap kebijakan yang nantinya dituangkan dalam peraturan daerah tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kepentingan masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah perlu disusun secara cermat, mengingat kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan masyarakat serta berpengaruh terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Banjarmasin.
“Melalui konsultasi publik ini kami ingin mendengar langsung masukan dari masyarakat. Apa yang menjadi kebutuhan, keberatan maupun harapan masyarakat akan menjadi bahan dalam pembahasan Raperda,” ujarnya.
Ia menegaskan, DPRD bersama Pemerintah Kota Banjarmasin akan berupaya memastikan perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah tetap mengedepankan asas keadilan, kepastian hukum dan kemudahan bagi masyarakat.
Selain menjadi sumber pendapatan daerah, kata Tugiatno, kebijakan pajak dan retribusi juga diharapkan tidak menjadi beban berlebihan bagi masyarakat maupun pelaku usaha.
“Jangan sampai kebijakan yang dibuat justru memberatkan masyarakat. Karena itu, masukan dari berbagai pihak sangat penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi di lapangan,” katanya.
Dalam konsultasi publik tersebut, peserta juga diberikan kesempatan menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan pelaksanaan pajak dan retribusi daerah. Aspirasi tersebut selanjutnya akan menjadi bahan evaluasi dan pembahasan lebih lanjut bersama pihak-pihak terkait.
Tugiatno berharap, proses pembahasan Raperda perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah dapat berjalan terbuka dan menghasilkan regulasi yang mampu mendukung peningkatan PAD sekaligus memberikan rasa keadilan bagi masyarakat Kota Banjarmasin. (Hendra)
