Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru terus memperkuat penegakan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta optimalisasi penggunaan aplikasi Integrated Discipline (I-DIS).
Upaya tersebut disampaikan dalam Sosialisasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dan Optimalisasi Aplikasi I-DIS yang diselenggarakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kotabaru di Aula Bamega, Kantor Bupati Kotabaru, Selasa (7/7/2026).
Kegiatan diikuti sekitar 100 ASN secara luring, sementara seluruh ASN perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom.
Ketua Panitia, Erwan Ariansyah, dalam laporannya mengatakan sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada ASN mengenai sanksi dan prosedur penegakan disiplin sesuai ketentuan PP Nomor 94 Tahun 2021.
"Tujuannya adalah mewujudkan ASN yang disiplin dan profesional, sekaligus mengoptimalkan penggunaan aplikasi I-DIS dalam penanganan kasus disiplin," ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Kotabaru, Ir. Anang Muhammad Zen, ST., MT., CGCAE, yang mewakili Pemerintah Kabupaten Kotabaru, menegaskan bahwa disiplin ASN merupakan fondasi utama dalam mewujudkan birokrasi yang profesional serta pelayanan publik yang berkualitas.
"Atas nama Pemerintah Kabupaten Kotabaru, saya menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada BKPSDM Kabupaten Kotabaru yang telah menyelenggarakan kegiatan ini. Saya juga mengucapkan terima kasih kepada narasumber dari Badan Kepegawaian Negara yang telah berkenan hadir untuk berbagi pengetahuan serta memberikan pemahaman mengenai berbagai ketentuan terbaru di bidang kepegawaian," katanya.
Menurutnya, regulasi di bidang kepegawaian terus berkembang seiring tuntutan reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik. Karena itu, setiap ASN dituntut untuk terus memperbarui pemahaman terhadap peraturan yang berlaku agar mampu menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, disiplin, dan akuntabel.
"Melalui kegiatan sosialisasi ini, saya berharap seluruh peserta dapat memahami secara utuh berbagai kebijakan dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, sehingga tidak terjadi kesalahan dalam penerapan aturan di lingkungan kerja masing-masing," harapnya.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BKPSDM Kabupaten Kotabaru, Selamat Riyadi, S.Pd., M.Ed. Sosialisasi dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Kantor Regional VIII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Banjarbaru, yakni Bajoe Loedi Hargono, MM., MT., M.Sc., Hospita Gloria Situmorang, SH., M.AP., dan Annisa Yasfa Nabilla, S.Kom.
Melalui sosialisasi ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru berharap implementasi PP Nomor 94 Tahun 2021 dapat berjalan lebih efektif, sekaligus mendorong pemanfaatan aplikasi I-DIS sebagai instrumen pendukung dalam penegakan disiplin ASN yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. (Ansari)
