Ada Apa? Dugaan Pengamanan Rumah Pribadi Ketua DPRD Banjarmasin Pakai Uang Negara, Plt Sekwan Bungkam

 

Banjarmasin – Dugaan penggunaan anggaran negara untuk pengamanan rumah pribadi Ketua DPRD Kota Banjarmasin, Rikval Fachruri, memicu reaksi serius dan sorotan publik.

Isu ini menguat seiring sikap tertutup pihak Sekretariat DPRD Kota Banjarmasin yang belum memberikan klarifikasi resmi. 

Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kota Banjarmasin, Rakhmat Riyadi Akbar, juga tidak membuahkan hasil.

Saat dihubungi melalui telepon seluler, yang bersangkutan tidak merespons meski panggilan dalam kondisi aktif. 

Sikap diam tersebut justru menambah tanda tanya terkait dugaan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

Persoalan ini menjadi sensitif karena menyangkut penggunaan uang publik. Apalagi, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, pimpinan DPRD yang tidak menempati rumah dinas telah diberikan tunjangan perumahan.

Dengan adanya tunjangan tersebut, kebutuhan tempat tinggal termasuk biaya operasional dan pengamanan pada prinsipnya menjadi tanggung jawab pribadi pejabat yang bersangkutan.

Karena itu, apabila benar terdapat penggunaan anggaran negara atau fasilitas publik untuk pengamanan rumah pribadi, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada penyimpangan dalam pemanfaatan keuangan daerah. 

Penggunaan fasilitas negara seharusnya hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan, bukan untuk menunjang kepentingan pribadi pejabat.

Publik pun menuntut penjelasan terbuka dari Sekretariat DPRD terkait dasar kebijakan, legalitas penggunaan anggaran, hingga bentuk pengamanan yang dimaksud. 

Transparansi dinilai penting untuk mencegah persepsi negatif sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif.

Jika tidak segera dijelaskan, polemik ini berpotensi berkembang menjadi isu akuntabilitas yang lebih luas, khususnya terkait tata kelola anggaran di lingkungan DPRD Kota Banjarmasin.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi baik dari Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri maupun dari pihak Sekretariat DPRD.

Sementara itu, sorotan tajam datang dari Pengamat Hukum Tata Negara, Arisandy Mursalin, yang menilai dugaan tersebut sebagai persoalan serius dalam kerangka negara hukum.

“Polemik ini tidak bisa dianggap remeh. Dalam sistem negara hukum, setiap penggunaan kewenangan harus ditujukan untuk kepentingan publik, bukan kepentingan pribadi,” tegasnya.

Ia menekankan, jika pejabat telah menerima tunjangan perumahan, maka seluruh kebutuhan terkait tempat tinggal, termasuk pengamanan, menjadi tanggung jawab pribadi.

“Apabila anggaran negara digunakan untuk kepentingan tersebut, maka berpotensi masuk kategori penyalahgunaan wewenang atau detournement de pouvoir,” ujarnya.

Menurut Arisandy, praktik semacam itu juga mencederai prinsip akuntabilitas keuangan negara. Anggaran publik semestinya digunakan secara efisien dan tepat sasaran.

“Jika anggaran keamanan dialokasikan untuk melindungi kepentingan pribadi pejabat, maka itu dapat dikualifikasikan sebagai penyimpangan penggunaan anggaran publik,” katanya.

Lebih jauh, ia mengingatkan potensi konflik kepentingan dalam kasus ini. Di satu sisi, Ketua DPRD memiliki fungsi pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah, namun di sisi lain muncul dugaan pemanfaatan anggaran untuk kepentingan pribadi.

“Hal ini berpotensi merusak prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan daerah,” tegas dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat tersebut.

Kini, publik menunggu kejelasan. Desakan transparansi dan audit menyeluruh pun menguat, agar dugaan ini tidak berhenti sebagai polemik, melainkan diusut hingga tuntas demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. (hen) 


Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال