Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin berencana merelokasi bangunan atau rumah warga yang berada tepat di bantaran sungai. Langkah ini mendapat dukungan dari Komisi III DPRD Kota Banjarmasin sebagai bagian dari upaya penataan lingkungan dan pelestarian fungsi sungai.
Rencana relokasi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyempitan badan sungai yang selama ini terjadi akibat pembangunan hunian di sepanjang bantaran. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada aliran air, tetapi juga berpotensi memperparah banjir dan menurunkan kualitas lingkungan.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, M. Ridho Akbar, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh kebijakan pemerintah kota selama bertujuan untuk kepentingan jangka panjang masyarakat dan lingkungan.
“Tentun kita akan memback up sesaui dengan toposki kami,” ungkap Ridho.
Ia menilai, keberadaan bangunan di bantaran sungai memang menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan penyempitan alur sungai di Kota Banjarmasin.
“Karena kita tau bahwa masyarakat di bantaran sungai ini akan membikin semakin memakan badan sungai jadi semakin sempit,” lanjutnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kota Banjarmasin saat ini juga tengah gencar melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kelestarian sungai. Selain itu, kegiatan pembersihan sungai terus digalakkan sebagai bagian dari upaya penanganan permasalahan lingkungan.
DPRD berharap proses relokasi nantinya dapat dilakukan secara humanis dan terencana, dengan tetap memperhatikan hak serta kebutuhan masyarakat terdampak, sehingga tujuan penataan kota dapat tercapai tanpa menimbulkan persoalan sosial baru. (hen)
