Banjarmasin - Menyusul penonaktifan sekitar 67 ribu penerima manfaat BPJS Kesehatan di Kota Banjarmasin beberapa waktu lalu, Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin mengimbau masyarakat terdampak untuk lebih proaktif melaporkan kondisi mereka ke Dinas Sosial.
Langkah ini dinilai penting agar hak masyarakat sebagai penerima manfaat tetap dapat dipulihkan melalui proses verifikasi data yang dilakukan oleh pemerintah daerah. DPRD menekankan, tanpa adanya laporan dari masyarakat, proses pengaktifan kembali akan sulit dilakukan secara cepat dan tepat sasaran.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Neli Listriani, mengungkapkan bahwa hingga Maret ini sudah terdapat sekitar 2.000 penerima manfaat yang kembali diaktifkan kepesertaan BPJS kesehatannya setelah melalui proses verifikasi.
“Kami dari Komisi Empat sudah mendapatkan info bahwa ada pengaktifan kembali BPJS sebanyak 2.000 orang,” jelasnya.
Ia pun mendorong masyarakat yang merasa kepesertaan BPJS-nya dinonaktifkan untuk tidak pasif dan segera melapor agar bisa ditindaklanjuti.
“Jadi kami berharap agar masyarakat bisa lebih aktif melapor untuk BPJS ini agar bisa cepat dilakukan verifikasi dan bisa kembali digunakan,” tambahnya.
Sementara itu, pihak Dinas Sosial Kota Banjarmasin terus membuka layanan pengaduan bagi warga yang terdampak penonaktifan. Setiap laporan yang masuk akan melalui sejumlah tahapan, termasuk verifikasi dan validasi data, guna memastikan bahwa bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar berhak.
DPRD berharap sinergi antara masyarakat dan pemerintah dapat mempercepat proses pemulihan hak layanan kesehatan, sehingga tidak ada warga yang kehilangan akses terhadap layanan kesehatan dasar akibat persoalan administrasi data. (hen)
