Banjarmasin - Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Banjarmasin terus dimatangkan. Sejumlah ketentuan masih diperdalam agar regulasi yang disusun tidak sekadar bersifat normatif, tetapi benar-benar mampu menertibkan praktik pengelolaan limbah di lapangan.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pengelolaan Air Limbah Domestik DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Rian Zulfikar, mengatakan pembahasan rancangan perda tersebut belum memasuki tahap final. Pansus masih melakukan penelaahan ulang terhadap sejumlah pasal yang dinilai krusial guna mencegah munculnya celah hukum.
“Masih kita review lagi, belum final,” ungkap Rian.
Salah satu penekanan utama dalam rancangan perda ini adalah pembatasan pihak yang diperbolehkan melakukan pengelolaan air limbah domestik. Rian menegaskan, pengelolaan limbah tidak diharapkan dilakukan secara bebas oleh perorangan atau kelompok tanpa dasar hukum yang jelas.
“Harapan kita tidak ada pengelolaan oleh perorangan. Jangan sampai karena tidak diatur di perda lalu dianggap boleh dilakukan sembarangan. Semua harus patuh pada aturan,” tegasnya.
Menurut Rian, perda ini disiapkan bukan semata-mata untuk mengatur, tetapi juga untuk mempermudah pelaksanaan pengelolaan limbah domestik secara terpadu. Regulasi tersebut diharapkan berdampak langsung pada peningkatan kesehatan masyarakat sekaligus perlindungan lingkungan.
Ia juga menilai perda ini memiliki fungsi edukatif, mengingat pemahaman masyarakat terkait pengelolaan air limbah domestik masih relatif terbatas.
“Selama ini masyarakat bisa dibilang belum terlalu paham. Perda ini juga menjadi sarana edukasi,” katanya.
Dari sisi urgensi, Rian menyebut penyusunan perda ini sejalan dengan program Pemerintah Kota Banjarmasin yang tengah mengintensifkan normalisasi sungai. Menurutnya, persoalan banjir berkaitan erat dengan sanitasi dan kesehatan lingkungan.
“Dampak banjir itu tidak hanya genangan, tetapi juga kesehatan. Pengelolaan air limbah menjadi salah satu kunci pencegahan pencemaran,” ujarnya.
Rancangan perda tersebut juga memuat ketentuan sanksi administratif bagi pihak yang tidak tertib, khususnya pelaku usaha. Meski demikian, Pansus menegaskan akan berhati-hati agar sanksi yang diatur tidak memberatkan masyarakat.
“Masih kita godok agar adil dan bisa diterapkan,” pungkas Rian.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Direktur Utama Perusahaan Air Limbah Domestik (PALD) Banjarmasin, Deris Kusdinar, menyatakan bahwa regulasi tersebut akan menjadi payung hukum penting bagi pengelolaan limbah domestik di Kota Banjarmasin.
Menurut Deris, perda ini akan mengatur secara menyeluruh mulai dari aspek teknis pengelolaan hingga pihak-pihak yang diperkenankan menjadi penyelenggara.
“Penyelenggara pengelolaan limbah domestik tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga bisa melibatkan BUMN, BUMD, maupun pihak swasta,” jelasnya.
Selain itu, pelaku usaha seperti restoran, rumah sakit, dan kegiatan usaha lainnya juga memiliki kewajiban untuk mengelola limbah domestik yang dihasilkan. Pemerintah Kota Banjarmasin, lanjut Deris, telah menyediakan sarana dan prasarana pengelolaan limbah domestik melalui PALD.
“Jika pelaku usaha tidak mampu mengelola limbahnya sendiri, kami sebagai operator siap membantu melalui kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya. (Hen)
