Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banjarmasin masih melakukan pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Perda) Pengelolaan Air Limbah Domestik, senin 2/01/2026/. Meski substansi pembahasan masih sama dengan pertemuan sebelumnya, terdapat sejumlah ketentuan yang kini diperdalam.
Ketua Pansus Pengelolaan Air Limbah Domestik, Rian, mengatakan hingga saat ini pembahasan belum sampai pada tahap finalisasi.
“Masih mau kita review lagi, belum final,” ujarnya.
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian Pansus adalah ruang lingkup pengelolaan air limbah domestik, khususnya terkait pihak yang diperbolehkan mengelola.
Rian menegaskan, pengelolaan air limbah tidak diharapkan dilakukan oleh perorangan atau kelompok masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
“Harapan kita tidak ada pengelolaan oleh perorangan. Jangan sampai karena tidak diatur di perda, lalu dianggap boleh dilakukan sembarangan. Semua harus patuh pada perda ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, keberadaan perda ini diharapkan tidak hanya mengatur, tetapi juga memudahkan pelaksanaan pengelolaan air limbah domestik demi meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.
Menurut Rian, perda ini juga memiliki sifat edukatif, mengingat masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya pengelolaan air limbah secara baik dan benar.
“Ini semacam ujian juga bagi kita semua. Karena selama ini masyarakat bisa dibilang belum terlalu paham,” katanya.
Dari sisi urgensi, Rian menyebut semangat penyusunan perda ini sejalan dengan program Wali Kota yang tengah gencar melakukan normalisasi sungai sebagai bagian dari pembenahan tata kelola banjir.
“Kita tahu dampak banjir juga berkaitan langsung dengan kesehatan masyarakat,” ujarnya.
Pengelolaan air limbah domestik, lanjut Rian, menjadi salah satu upaya penting untuk mencegah dampak kesehatan yang ditimbulkan akibat pencemaran lingkungan.
Selain mengatur teknis dan kewajiban, perda ini juga memuat sanksi administratif bagi pihak-pihak yang tidak tertib.
“Bukan hanya penyuluhan, tapi juga ada pengaturan sanksi administratif, terutama bagi pelaku usaha atau kegiatan perdagangan,” jelasnya.
Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan agar aturan tersebut tidak memberatkan masyarakat, belajar dari pengalaman-pengalaman sebelumnya.
“Masih kita godok, masih kita atur. Mudah-mudahan kita bisa jalani solusi terbaik dari adanya perda ini,” tutup Rian.(Hen)
Tags
Banjarmasin
