Banjarmasin - Pemerintah Kota Banjarmasin melirik peluang pengelolaan parkir truk kontainer sebagai upaya menambah pendapatan asli daerah (PAD) pada 2026. Potensi tersebut dinilai cukup besar, seiring tingginya aktivitas angkutan barang di wilayah kota yang memiliki pelabuhan laut.
Ketua Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Muhammad Ridho Akbar, menyatakan pihaknya sangat mendukung upaya pemerintah kota dalam meningkatkan PAD melalui sektor perparkiran, khususnya kendaraan berat.
Menurutnya, sudah menjadi tugas pemerintah kota untuk menertibkan dan menata kesemrawutan parkir truk-truk besar di sekitar kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, seperti di Jalan Lingkar Dalam, Jalan Lumba-Lumba, dan Jalan Gubernur Subardjo.
“Pemkot harus bisa membuka lapangan parkir inap bagi truk-truk di kawasan itu, agar tidak ada lagi yang parkir sembarangan dan mengganggu arus lalu lintas. Kalau dikelola dengan baik, ini bisa menjadi sumber pendapatan daerah,” ujarnya.
Dengan pengelolaan yang terencana dan dukungan semua pihak, Pemkot Banjarmasin berharap sektor parkir truk kontainer dapat menjadi sumber PAD baru sekaligus menciptakan ketertiban lalu lintas di kawasan strategis kota.
Sementara Itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin, Slamet Bagjo, mengatakan pengelolaan parkir truk-truk besar, khususnya kontainer, tidak hanya berpotensi meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi solusi penataan kendaraan berat yang selama ini parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan.
“Potensi PAD dari pengelolaan parkir truk kontainer cukup besar. Ini sekaligus untuk menata keberadaan truk-truk yang parkir sembarangan, terutama di kawasan Jalan Lingkar Dalam, Banjarmasin Selatan,” ujarnya.
Menurut Slamet, sebagai kota jasa dan perdagangan dengan keberadaan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin, wilayah Banjarmasin bagian selatan dipenuhi armada truk kontainer. Namun hingga kini, penataan parkir truk-truk pengangkut barang tersebut belum dapat dilakukan secara optimal, terutama di Jalan Gubernur Subardjo yang merupakan jalan lintas ekonomi milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
“Memang kita perlu lahan untuk mewujudkan pengelolaan parkir ini. Kemarin juga sudah kita bahas dalam rapat bersama Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, dan ini kita pertimbangkan secara serius,” jelasnya.
Dishub Kota Banjarmasin juga mulai membidik potensi parkir kendaraan berat di kawasan Jalan Lingkar Selatan sebagai salah satu sumber PAD baru. Langkah ini dilakukan seiring belum tercapainya target PAD sektor retribusi parkir pada 2025.
“Target kita sekitar Rp4 miliar, realisasinya Rp3,7 miliar atau sekitar 90 persen. Ada pengurangan karena sebagian titik parkir telah dikelola oleh Perumda Pasar, sehingga kami tidak bisa masuk ke sana,” kata Slamet.
Meski demikian, Dishub masih melihat peluang dari titik-titik parkir yang sebelumnya bersifat liar. Pada 2025, tercatat sekitar 79 titik parkir yang mulai didata dan sebagian diregulasikan, meski baru berjalan sekitar tujuh bulan.
“Memang kecil-kecil, tapi tetap ada kontribusinya. Dari 79 titik itu masih ratusan juta rupiah yang masuk ke kas daerah,” tambahnya. (Hen)
