Banjarmasin - DPRD Banjarmasin bersama Pemerintah Kota setempat menegaskan pentingnya penyusunan regulasi yang berorientasi pada perlindungan kekayaan intelektual hasil karya daerah dan masyarakat inovatif.
Penegasan tersebut mengemuka dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual yang digelar pada Senin (2/2/2026).
Ketua Pansus Raperda Kekayaan Intelektual DPRD Kota Banjarmasin, H. Hadi Supriyanto, menyampaikan bahwa pembahasan saat ini masih difokuskan pada perumusan dan penajaman judul Raperda.
Awalnya, rancangan aturan tersebut mengusung judul Pelestarian Kekayaan Intelektual, namun dinilai belum mencerminkan substansi utama yang diharapkan.
“Dalam rapat pembahasan hari ini memang belum ditetapkan judul barunya. Saya sebagai ketua Pansus mengusulkan penekanan pada aspek perlindungan,” ujar Hadi.
Ia menjelaskan, tujuan utama penyusunan Raperda tersebut adalah memberikan perlindungan hukum yang kuat terhadap kekayaan intelektual, bukan sekadar pelestarian atau pengelolaan.
Perlindungan dimaksud mencakup pencegahan penyalahgunaan hak, pemberian kepastian hukum, serta mendorong tumbuhnya inovasi dan daya saing sektor ekonomi kreatif daerah.
Menurut Hadi, pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam memberikan jaminan serta fasilitas kepada para pencipta karya agar memperoleh pengakuan hukum secara resmi. Dengan pengakuan tersebut, pelaku kreatif diharapkan mampu memperoleh manfaat ekonomi sekaligus rasa aman atas karya yang dihasilkan.
“Pengakuan hukum ini penting agar mereka bisa terus berkarya tanpa rasa khawatir terhadap potensi pelanggaran hak kekayaan intelektual,” katanya.
Ia juga menyinggung sejumlah kasus klaim sepihak terhadap produk khas daerah. Salah satunya adalah kue tradisional Amparan Tatak yang kerap diklaim berasal dari daerah lain, padahal merupakan kuliner khas Kalimantan Selatan.
Kasus tersebut, lanjut Hadi, menjadi bukti nyata urgensi kehadiran regulasi perlindungan kekayaan intelektual di tingkat daerah. Dengan aturan yang jelas dan tegas, identitas serta kekayaan intelektual daerah diharapkan dapat terjaga sekaligus memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.(Hen)
