Banjarmasin - DPRD Kota Banjarmasin mulai membahas inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait fasilitasi dan pengawasan produk makanan yang aman dan halal.
Saat ini, pembahasan masih berada pada tahap penentuan judul dan pendalaman substansi Raperda sebelum dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Anggota DPRD Kota Banjarmasin, Masriyah, menyampaikan bahwa arah pembahasan Raperda tersebut sudah mulai mengerucut pada isi-isi pokok yang berkaitan dengan pengawasan produk makanan, khususnya jajanan dan produk lainnya agar memenuhi standar aman dan halal.
“Untuk rapat ini masih dalam tahap penentuan judul. Namun secara substansi, sudah mengarah ke isi-isi Raperda yang memfasilitasi pengawasan produk makanan yang aman dan halal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan Raperda ini didasarkan pada kebutuhan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta kebutuhan para pedagang. Selain itu, kebijakan dari pemerintah pusat juga mewajibkan adanya jaminan produk halal pada berbagai jenis produk, mulai dari makanan, minuman, hingga produk lain seperti pakaian dan elektronik.
Masriyah menambahkan, dalam penyusunan Raperda, DPRD mengadopsi contoh dari sejumlah daerah lain, baik kabupaten maupun kota. Meski demikian, isi dan redaksinya tidak akan disalin secara utuh, melainkan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah Kota Banjarmasin.
“Tentu ada contoh yang kami adopsi dari daerah lain, tapi tidak sama persis. Otomatis akan ada perubahan kata dan kalimat yang disesuaikan dengan kebutuhan daerah kita,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menilai keberadaan Perda ini nantinya akan memberikan dampak positif, khususnya bagi sektor pariwisata kuliner di Banjarmasin.
Dengan adanya pengawasan dan sertifikasi halal, wisatawan tidak perlu khawatir saat menikmati kuliner di Kota Seribu Sungai.
“Dengan adanya Perda ini, pengunjung yang datang ke Banjarmasin untuk wisata kuliner tidak was-was lagi. Karena makanan yang disajikan aman, higienis, dan halal,” katanya.
Masriyah juga mengungkapkan bahwa judul Raperda mengalami perubahan.
Jika sebelumnya menggunakan frasa “makanan sehat dan halal”, kini difokuskan menjadi “fasilitasi pengawasan produk halal dan aman”, sebagai penegasan peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi dan mengawasi.
“Jadi kita lebih ke memfasilitasi dan mengawasi. SKPD nantinya berperan sebagai fasilitator,” pungkasnya.(Hen)
