DPRD Banjarmasin Siapkan Program Sosialisasi Pra Raperda Mulai 2026

Banjarmasin - DPRD Banjarmasin memprogramkan sosialisasi pra-pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda) sebagai langkah untuk menyerap aspirasi dan pendapat masyarakat sebelum proses legislasi dimulai.

Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin, M. Isnaini, mengatakan program tersebut masuk dalam Raperda Tata Tertib Dewan yang saat ini sedang dibahas dan direncanakan mulai dilaksanakan pada tahun 2026.

“Program ini merupakan bagian dari tugas DPRD untuk menyampaikan kepada masyarakat peraturan daerah yang akan dibentuk, sekaligus menyerap aspirasi dari seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya di Banjarmasin.

Isnaini menjelaskan, Program Pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2026 memuat 21 raperda, terdiri dari sembilan raperda usulan DPRD dan 12 usulan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Menurutnya, sebelum raperda ditetapkan untuk dibahas dalam rapat paripurna, DPRD akan lebih dulu melakukan sosialisasi ke masyarakat, selain proses uji publik yang menjadi kewenangan pemerintah kota.

“Kalau uji publik itu dilakukan pemerintah kota. Kami akan menyosialisasikan draf raperda yang sudah melalui tahapan tersebut agar masyarakat benar-benar memahami dan bisa menyampaikan pendapatnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, keterlibatan masyarakat sangat penting agar peraturan daerah yang dibuat tidak hanya memenuhi kebutuhan regulasi, tetapi juga sesuai kondisi dan harapan warga. Dan ada 21 Raperda masuk Propemperda 2026

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال