DPRD Banjarmasin Bahas Raperda Kekayaan Intelektual di Banjarmasin

Banjarmasin - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kekayaan Intelektual mulai menggodok materi regulasi bersama sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, di antaranya Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan. Rapat digelar di ruang Komisi I Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (4/12/2025).

Ketua Pansus DPRD Kota Banjarmasin Hadi Supriyanto menegaskan, bahwa pembahasan ini merupakan langkah awal dalam merumuskan regulasi yang diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum bagi setiap hasil karya masyarakat. Menurutnya, keberadaan Perda ini mendesak karena maraknya penyalahgunaan dan pengakuan sepihak terhadap karya-karya lokal.

“Perda ini nantinya akan menjadi payung hukum bagi para pelaku kreatif. Dengan aturan yang jelas, masyarakat tidak perlu khawatir hasil karyanya disalahgunakan atau dicuri pihak lain,” ungkap Hadi.

Ia menambahkan, Perda ini juga akan memastikan para pencipta mendapatkan pengakuan resmi atas karya mereka. Pengakuan tersebut tidak hanya memperkuat legalitas, tetapi juga membuka peluang manfaat ekonomi dan memberikan rasa aman bagi para pelaku kreatif untuk terus berkarya. (Hen)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال