Anggota Komisi III Rahman Nanang Riduan Tolak Usulan Penambahan Anggaran Jembatan CUSA

Banjarmasin - Proyek pembangunan Jembatan Cemara Ujung–Sungai Andai kembali menjadi sorotan publik.

Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin Rahman Nanang Riduan keras menolak usulan penambahan anggaran yang diajukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banjarmasin sebesar Rp 15 miliar pada tahun 2026, dengan tujuan perkuatan jangka panjang konstruksi jembatan.

Rahman Nanang Riduan mengungkapkan, hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Senin (1/12) lalu, menemukan sejumlah persoalan serius di lapangan, mulai dari kerusakan struktur hingga bangunan penahan kawat jembatan yang terlihat mengalami kemiringan.

“Setelah dicek, ada yang runtuh. Kemudian bangunan pengencang kawat utama itu miring. Progresnya jauh dari harapan,” ujarnya, Kamis (4/12).

Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan pekerjaan proyek masuk kategori gagal, sehingga tidak layak diberikan tambahan anggaran.

“Pekerjaan gagal, kenapa harus ditambah? Saya dari Fraksi PKB menolak. Ini harus dilaporkan ke pihak berwajib, bukan minta tambah anggaran,” tegas Nanang.

Nanang juga memastikan bahwa dalam APBD 2026 yang telah disahkan, tidak terdapat alokasi tambahan anggaran untuk proyek jembatan tersebut.

“Kalau sampai ada, itu abal-abal, ilegal. Penambahan anggaran harus lewat rapat resmi,” ujarnya.

Komisi III meminta pelaksanaan proyek dihentikan sementara sampai seluruh persoalan selesai melalui audit teknis dan pemeriksaan lebih lanjut.

“Audit dulu. Sudah gagal, minta tambah lagi. Heran kita. Perencanaannya bagaimana? Berarti tidak matang,” tambahnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Dinas PUPR Kota Banjarmasin Suri Sudarmadiyah menjelaskan, bahwa rencana penambahan anggaran pada tahun depan dirasa penting untuk memperkuat struktur jembatan dalam jangka panjang.

“Memang ada usulan penambahan anggaran sebesar Rp 15 miliar pada tahun depan, karena kebutuhan jangka panjangnya ini untuk perkuatan,” jelasnya.

Ia juga meluruskan informasi mengenai pembiayaan proyek. Menurutnya, anggaran pembangunan jembatan memang direncanakan secara bertahap pada tahun 2024 sebesar Rp12 miliar dan Rp10 miliar dan tahun 2025 sebesar Rp2,3 miliar dialokasikan untuk pemasangan kerangka baja.

Suri menjelaskan bahwa kerusakan yang menjadi temuan DPRD terjadi pada bagian oprit, bukan pada struktur utama jembatan. Penurunan oprit dipicu arus sungai yang kuat sehingga menggerus tanah dan memengaruhi dinding penahan tanah (DPT).

“Penurunan terjadi karena arus sungai kuat sehingga tanahnya labil,” katanya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, PUPR telah meminta rekomendasi dari Tim Penilai Ahli Struktur ULM Banjarmasin yang mengusulkan dua opsi: perbaikan oprit dengan perkuatan tanah atau pembangunan fileslab/jalan pendekat untuk memastikan keamanan dan fungsi jembatan.

“Opsi paling aman memang membuat jalan pendekat. Itu lebih tahan terhadap gerusan air. Karena itu muncul usulan tambahan anggaran,” jelasnya.

Suri juga menegaskan bahwa proyek ini telah mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin sejak 2024 dan kerusakan pada oprit masih dalam masa pemeliharaan sehingga menjadi tanggung jawab kontraktor.

“Ini masih tahap pemeliharaan, masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” tegasnya. (Hen)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال