Banjarmasin - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kota Banjarmasin, akhirnya rampung dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Banjarmasin bersama pihak eksekutif.
Raperda tersebut diharapkan menjadi dasar penguatan struktur birokrasi, agar lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat kota.
DPRD Banjarmasin berharap struktur organisasi pemerintahan yang baru dapat segera diterapkan, sehingga kinerja birokrasi semakin optimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Sejauh ini, Walikota Banjarmasin H Muhammad Yamin HR belum memberi sinyal bakal melakukan rotasi maupun peremajaan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam waktu dekat.
Meski demikian, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah, menegaskan, setelah Raperda ini disahkan, pemerintah kota harus lebih cermat dalam melakukan penempatan pejabat di lingkungan kerja.
Menurutnya, posisi jabatan, terutama setingkat kepala dinas dan kepala badan, harus diisi oleh pejabat yang memiliki kompetensi, pengalaman, dan pemahaman mendalam terhadap kondisi serta karakteristik Kota Banjarmasin.
“Kita berharap pejabat yang ditempatkan benar-benar sesuai dengan kemampuan, dan memahami kondisi Banjarmasin. Jangan sampai hanya berdasarkan pertimbangan nonteknis,” ujar Aliansyah, baru-baru tadi.
Aliansyah juga mengisyaratkan, idealnya jabatan-jabatan strategis tersebut diisi oleh aparatur internal Pemerintah Kota Banjarmasin yang telah lama berkecimpung dan mengetahui dinamika daerah. Ia menilai, sumber daya manusia di lingkungan Pemkot sudah cukup berpengalaman untuk menduduki posisi pimpinan OPD.
“Kita punya banyak ASN yang potensial dan sudah memahami seluk-beluk kota ini. Mereka seharusnya diberi kesempatan untuk berperan lebih besar dalam pembangunan daerah,” tambahnya.
