DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD.

Laporan akhir hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis masyarakat serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, DPRD Kotabaru telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas secara mendalam substansi Raperda tersebut agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif, Pansus II menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten I H. Minggu Basuki disampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, serta penyempurnaan aturan retribusi daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada SKPD terkait kami instruksikan agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan peraturan bupati sebagai turunan dari Perda tersebut,” tutupnya. (Ans)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال