Pemkab Kotabaru Himbau Sosialisasi Media Pelaporan Tindak Pidana Korupsi

KOTABARU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan menyediakan berbagai media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sehubungan dengan hal tersebut, Pemkab Kotabaru menghimbau kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengimplementasikan media pelaporan/pengaduan melalui sosialisasi media pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan kerja masing-masing. Sosialisasi ini diharapkan dapat menjangkau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, maupun masyarakat luas.

Himbauan tersebut mengacu pada Surat Nomor 0007.6/1159/Setda tanggal 28 Agustus 2025 perihal Sosialisasi Media Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Korupsi. Sosialisasi ini menjadi sarana penting dalam memperkenalkan saluran resmi pengaduan yang dapat digunakan publik untuk melaporkan dugaan tindak korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Adapun kanal/media resmi pelaporan dugaan tindak pidana korupsi dan pelanggaran integritas lainnya, yaitu:

1. Whistleblowing System (WBS) melalui laman https://wbs.kotabarukab.go.id

2. SP4N-LAPOR di https://lapor.go.id

3. Pelaporan Gratifikasi melalui email: upgkabupatenkotabaru@gmail.com

4. Surat elektronik/email: ngadukeirbansus.inspektoratktb@gmail.com

5. Media sosial: Instagram @dumas_inspektoratktb dan @upg.kab.kotabaru

6. WhatsApp ke nomor +62 822 5494 7284

7. Pengaduan manual/offline dengan menyampaikan langsung ke Kantor Inspektorat Kabupaten Kotabaru, Jalan Pangeran Kesuma Negara No. 08, Gedung Andi Negara Lantai 1 (sayap kiri), Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru – Kalimantan Selatan 72111.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Kotabaru berharap terwujudnya pemerintahan yang lebih bersih, berintegritas, serta bebas dari praktik korupsi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting sebagai pengawasan publik sekaligus bentuk dukungan dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.

Pemkab Kotabaru menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal serta membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi. (Hendra)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال