BANJARMASIN – Rencana Walikota Banjarmasin menurunkan tarif parkir untuk kendaraan roda dua, mendapat respon positif dari kalangan dewan.
Melalui Komisi III dan Komisi II, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas Komisi dengan mengundang Dinas Perhubungan (Dishub), serta Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) di Gedung Dewan, Senin (26/5/2028).
Anggota Komisi III DPRD Kota Banjarmasin, Zainal Hakim ST menyebut, secara umum rencana penurunan tarif parkir kendaraan roda dua ini tidak berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab, retribusi dan pajak merupakan dua hal yang berbeda.
“Pembahasan hari ini lebih ke retribusinya, karena pajak ada aturan dan perhitungannya tersendiri,” sebut Zainal Hakim.
Politisi PKB ini mengatakan, jika nantinya rencana perubahan tarif parkir ini diakomodir, Peraturan Daerah (Perda) yang mengaturnya bisa saja kembali disesuaikan. Sebab, rentang waktu tiga tahun Perda bisa diusulkan untuk direvisi.
“Jika nanti mengharuskan Perdanya direvisi, ya bisa saja dievaluasi kembali, lantaran aturannya sudah tiga tahun,” katanya.
Zainal Hakim menegaskan, pihaknya sangat mendukung kebijakan Walikota untuk menurunkan tarif parkir kendaraan roda dua, yang awalnya Rp3.000 menjadi Rp2.000.
“Selama kebijakan itu tidak memberatkan masyarakat, kami sangat mendukung,” tegasnya, seraya meminta potensi PAD sektor Parkir bisa dioptimalkan. (hendra)