Banjarmasin – DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna, Sabtu (19/4/2025), mengusulkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 tahun 2018 tentang ketenagakerjaan.
“Pengusulan revisi atau perubahan Perda tersebut disetujui Pemkot Banjarmasin dan ditetapkan DPRD Banjarmasin pada rapat paripurna dewan,” ungkap Ketua DPRD Kota Banjarmasin Rikval Fachruri.
Menurut poltisi Partai Golkar ini, direvisinya Perda tersebut untuk menguatkan kebijakan daerah, sebagai upaya melindungi hak pekerja dalam kerangka industrial. Disamping itu, untuk menyesuaikan dengan peraturan perundangan yang lebih baru.
Disamping itu, Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin harus memiliki kewenangan, di bidang pelatihan kerja dan produktivitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja serta kewenangan di bidang industrial.
“Dengan dikuatkannya aturan ini, diharapkan Pemko Banjarmasin, bisa lebih optimal untuk melindungi tenaga kerja daerah,”ungkapnya.
Ditegaskannya, perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan, dengan adanya tuntunan dan meningkatkan pengakuan akan hak-hak asasi manusia, perlindungan fisik serta interaksi sosial, demikian ekonomi yang berlaku di lingkungan kerja.
“Kami rasa peraturan daerah tentang ketenagakerjaan ini, harus benar-benar mencakup semuanya,”tegasnya. (sin/klik)