BANJARMASIN – Belum maksimalnya tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarmasin pada sejumlah agenda penting seperti rapat paripurna dam rapat pembahasan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi sorotan Ketua DPRD Banjarmasin H.Harry Wijaya SH, MH.
Seperti halnya pembahasan Raperda Penyelenggaraan Transportasi di Banjarmasin pada Kamis (2/5), hingga akhir pembahasan di ruang Komisi III DPRD Banjarmasin, hanya ada tiga anggota DPRD Banjarmasin yang mengikuti dan menyelesaikan rapat hingga selesai bersama Pemkot Banjarmasin.
Persoalan tingkat kehadiran anggota DPRD Banjarmasin menurut Harry Wijaya merupakan sebuah pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan, salah satunya mempelajari payung hukum terkait kewajiban sebagai seorang anggota DPRD Banjarmasin.
“Kami akan mencari siasat seperti punishment atau ada honorarium yang akan dipending jika tingkat kehadiran kurang. Harus ada yang bisa kita tekankan agar mereka bisa aktif,” ucap Harry Wijaya, Kamis (2/5).
Soal rancangan sebuah peraturan daerah hingga pembentukan sebuah Panitia Khusus (Pansus), Harry Wijaya mengusulkan agar Pansus melakukan beberapa kali rapat pembahasan terlebih dahulu sebelum dilakukan kunjungan kerja (kunker).
“Yang tidak aktif mohon maaf tidak akan dimasukkan dalam surat tugas kunker,” tegasnya.
Lebih jauh Harry Wijaya menjelaskan, pihaknya belum bisa memastikan kapan pembahasan Tata Tertib DPRD Banjarmasin yang hingga saat ini masih dogodok Panitia Kerja (Panja) Revisi Tatib DPRD Banjarmasin bisa selesai, sehingga bisa menjadi acuan bagi DPRD Banjarmasin dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya sebagai pengawasan, legislasi, dan anggaran.
“Jujur Panja Tatib seperti orang hilang semangat. Terlepas Panja bisa selesai atau tidak saya fokus untuk Tatib 2024-2029 karena terkait pembentukan AKD dan lainnya,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Banjarmasin M. Isnaini juga menyentil soal ketidakhadiran sejumlah Anggota DPRD Banjarmasin saat Rapat Paripurna TK II perihal persetujuan bersama penetapan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di Gedung DPRD Banjarmasin, Kamis (16/3) lalu.
Bahkan, pada Rapat Persetujuan Bersama Penetapan beberapa Perda yakni Penanggulangan Kemiskinan, Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan, Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Masyarakat, sesuai agenda dijadwalkan pada pukul 09.00 WITA. Namun, hingga pukul 10.55 WITA baru 20 Anggota DPRD Banjarmasin yang datang dan mengisi daftar hadir Rapat Paripurna.
“Kalo kita telat mulai rapat, semua jadi molor. Tapi kalo kunker cepat,” tutupnya.(Hendra)