Komisi II Ingatkan PALD Banjarmasin Jangan Beratkan Masyarakat Soal Tarif Air Limbah

BANJARMASIN - Anggota komisi II DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim meminta penetapan tarif air limbah yang diberlakukan mulai April 2024 nanti tidak memberatkan masyarakat.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) PALD Banjarmasin dengan Komisi II DPRD Banjarmasin Zainal Hakim mengakui banyak yang ditanyakan wakil rakyat terkait keputusan diberlakukannya tarif pelayanan air limbah tersebut.

Pertemuan itu disepakati akan ada pembahasan lanjutan, sebelum diterapkan Perwali, April mendatang.

“Saya mengingatkan jangan sampai tarif ini membebani masyarakat,” ucapnya di Banjarmasin, Jumat (8/3/2024).

Sebelumnya, Direktur Perumda Pengelolaan Air Limbah Domestik kota Banjarmasin Endang Waryono menjelaskan, tentang penerapan tarif pelayanan air limbah yang dibebankan ke masyarakat atau pada setiap rumah tangga itu, mulai april 2024

“Penerapan ini tertuang dalam peraturan Walikota (Perwali) Nomor 152 tahun 2023 tentang Tarif Pelayanan Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Layanan Sedot Tinja,”jelasnya.

Diungkapkannya, dalam penerapan tarif ini, pihaknya akan dikenakan kepada seluruh rumah tangga yang berlangganan air bersih, dengan perusahaan daerah yakni PTAM Bandarmasih.

Adapun tarifnya akan ditagih bersamaan saat masyarakat membayar rekening air bersih di PTAM bandarmasih.

Tarif yang dibebankan ke setiap rumah tangga untuk pengelolaan air limbah ini tidaklah besar, bahkan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) hanya sebesar Rp1.500 tiap bulan.

Sedangkan, untuk rumah tangga kelas A1 dan A2 dibebankan tarif Rp5.000 perbulannya, kemudian untuk rumah tangga kelas A3 hingga A5 sebesar Rp22.300 per bulan.

“Selain itu dan untuk kelas niaga dan lainnya tetap disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,”ungkapnya. 

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال