Revisi Perda UHR Diharapkan Tambah PAD


BANJARMASIN - Dalam upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pengawasan, DPRD dan Pemerintah Kota (PemkoT) Banjarmasin bersepakat merevisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 12 Tahun 2016 tentang Usaha Hiburan dan Rekreasi (UHR).

Selain itu, perubahan atau revisi Perda UHR ini untuk menyesuaikan Undang-Undang Nomor : 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“ Terbitnya Undang-Undang ini tentunya Perda Kota Banjarmasin yang mengatur Penyelenggaraan Tempat Hiburan mendesak direvisi untuk menyesuaikan aturan diatasnya,” kata Wakil Ketua DPRD Kota Banjarmasin. HM Yamin.

Dikatakannya, perubahan Perda ini sudah sangat wajar, menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Pertimbangan lainnya ujarnya, usaha tempat hiburan dan rekreasi kini makin menjamur, sehingga payung hukum harus disesuaikan dengan kondisi saat ini.

“Intinya, perubahan Perda ini untuk meningkatkan ekonomi daerah dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) selain mengantisipasi hal yang negatif,” tegasnya.

Sebelumnya Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina, menyambut baik usulan perubahan Perda Nomor : 12 Tahun 2010 ini.

Menurut Ibnu, baik usaha tempat hiburan dan rekreasi, merupakan bagian penunjang pariwisata di kota ini, di mana Kota Banjarmasin kini terus mengembangkan sektor pariwisata, sebagai peningkat ekonomi daerah.

“Sesuai peraturan yang ada, baik tempat hiburan maupun rekreasi, harus memiliki tanda daftar usaha karena bagian dari sektor pariwisata,” ujarnya.

Tetapi, dengan ditetapkannya Perpu Nomor : 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja, salah satunya, kata Ibnu Sina, berlaku perizinan berusaha berbasis risiko.

Ibnu Sina berharap dalam pembahasan Raperda atas usul inisiatif dewan ini nantinya akan banyak masukan, sehingga ketika disahkan menjadi Perda dalam pelaksanaanya efektif.

Sementara Wakil Ketua Badan Pembuatan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Banjarmasin, Siti Rahimah menjelaskan,sebelum Raperda itu diajukan sudah dilakukan uji publik. (Hdr)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال