Banjarmasin – Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Banjarmasin menggelar Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual dalam Perspektif Hukum Islam dan Hukum Pidana di Sekretariat PCNU Banjarmasin, Selasa (28/7).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Zainal Muttaqin, M.Ag. dan Dr. Lena Hanifah, M.A., yang memberikan pemahaman mengenai upaya pencegahan, penanganan, serta penyelesaian kasus kekerasan seksual berdasarkan perspektif syariat Islam dan hukum pidana di Indonesia.
Sekretaris Umum MUI Kota Banjarmasin, KH Muhlidi Sulaiman, M.A., mengatakan sosialisasi tersebut diharapkan dapat meningkatkan wawasan dan pemahaman masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual, sekaligus mendorong kepedulian bersama dalam upaya pencegahan dan penanganannya.
"Melalui kegiatan ini, kami berharap masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai kekerasan seksual, baik dari sisi hukum Islam maupun hukum positif, sehingga mampu berperan aktif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual di lingkungan masing-masing," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan Perundang-Undangan MUI Kota Banjarmasin, Fatmawari Kumari, mengungkapkan bahwa angka kasus kekerasan seksual masih tergolong tinggi, terutama yang terjadi di lingkungan pendidikan.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius semua pihak karena penyelesaian perkara kekerasan seksual tidaklah sederhana. Selain membutuhkan proses hukum yang panjang, penanganannya juga harus memperhatikan aspek perlindungan terhadap korban serta keadilan bagi seluruh pihak.
"Kasus kekerasan seksual memiliki kompleksitas yang tinggi. Karena itu diperlukan pemahaman yang utuh mengenai mekanisme penyelesaiannya, baik berdasarkan hukum Islam maupun hukum pidana, agar penanganannya dapat berjalan secara adil dan memberikan perlindungan kepada korban," katanya.
Melalui sosialisasi ini, MUI Kota Banjarmasin berharap sinergi antara tokoh agama, lembaga pendidikan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dapat semakin diperkuat dalam membangun lingkungan yang aman serta bebas dari segala bentuk kekerasan seksual. (Hendra)
