Temui DPRD Banjarmasin, HMI Banjarmasin Soroti Upah dan Jaminan Sosial Pekerja

Banjarmasin - Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di Kota Banjarmasin kembali menjadi sorotan. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Banjarmasin mendatangi DPRD Kota Banjarmasin untuk menyampaikan berbagai persoalan yang dinilai masih membelit para pekerja, mulai dari upah yang diduga belum sesuai ketentuan hingga minimnya perlindungan jaminan sosial.

Audiensi yang berlangsung di Gedung DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (1/5/2026), menjadi momentum bagi HMI untuk mendesak pemerintah dan pihak terkait agar tidak menutup mata terhadap kondisi yang dihadapi sebagian pekerja di lapangan.

Ketua Umum HMI Cabang Banjarmasin periode 2025–2026, Eldi Bajasosa, mengungkapkan bahwa pihaknya masih menemukan indikasi perusahaan yang belum memenuhi kewajiban terhadap pekerjanya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami menerima berbagai informasi dan temuan terkait masih adanya pekerja yang belum menerima haknya secara penuh. Ada yang diduga belum mendapatkan upah sesuai standar minimum, bahkan ada yang belum terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Ini tentu menjadi persoalan serius yang harus segera ditindaklanjuti,” ujar Eldi.

Menurutnya, persoalan ketenagakerjaan tidak boleh dipandang hanya sebagai hubungan antara pekerja dan perusahaan. Negara, melalui pemerintah daerah dan instansi terkait, memiliki tanggung jawab untuk memastikan aturan berjalan dan hak pekerja terlindungi.

Eldi menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang menyebabkan dugaan pelanggaran tersebut masih terjadi. Karena itu, ia meminta DPRD Kota Banjarmasin dan Dinas Ketenagakerjaan untuk mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur.

“Kami meminta DPRD dan Dinas Ketenagakerjaan tidak hanya menerima laporan di atas meja. Harus ada inspeksi langsung ke lapangan untuk memastikan perusahaan menjalankan kewajibannya. Pengawasan harus diperkuat agar hak-hak pekerja benar-benar terlindungi,” tegasnya.

Ia menambahkan, hak dasar pekerja seperti upah layak, jaminan kesehatan, dan jaminan ketenagakerjaan merupakan amanat regulasi yang wajib dipenuhi oleh perusahaan. Oleh karena itu, tidak boleh ada toleransi terhadap praktik yang berpotensi merugikan pekerja.

“Hak pekerja bukan sesuatu yang bisa ditawar. Upah yang layak dan perlindungan sosial adalah hak dasar yang harus diberikan. Jika ini terus diabaikan, maka ketimpangan sosial akan semakin besar dan kesejahteraan pekerja akan semakin terpuruk,” katanya. (Hendra)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال