Pansus DPRD Banjarmasin Finalisasi Raperda HAKI

Banjarmasin - Upaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya, inovasi, serta warisan budaya masyarakat Kota Banjarmasin kini memasuki tahap akhir. Panitia Khusus (Pansus) Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) DPRD Kota Banjarmasin memastikan pembahasan rancangan regulasi HAKI segera dituntaskan sebelum dibawa ke tahap berikutnya.

Ketua Pansus HAKI DPRD Kota Banjarmasin, Hadi Supriyanto, mengatakan saat ini pembahasan difokuskan pada penajaman pembagian peran antar organisasi perangkat daerah (OPD) agar pelaksanaan regulasi nantinya berjalan efektif dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan.

“Yang kami fokuskan sekarang adalah memastikan pembagian tugas dan fungsi antar-SKPD benar-benar jelas dan presisi. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan, sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengurus hak kekayaan intelektualnya,” ujar Hadi.

Menurutnya, regulasi tersebut disusun sebagai instrumen penting untuk melindungi berbagai potensi daerah, mulai dari hasil karya kreatif, inovasi masyarakat, produk usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), hingga kekayaan budaya lokal yang menjadi identitas Kota Banjarmasin.

Dalam rancangan yang tengah dibahas, terdapat pemetaan terhadap 11 fungsi yang terlibat dalam proses pengelolaan kekayaan intelektual. Mulai dari tahapan pencatatan, pendaftaran, pendampingan, hingga pelaporan dirancang memiliki alur kerja yang jelas dan terukur.

“Kami ingin seluruh proses berjalan sistematis. Masyarakat harus mendapatkan kepastian mengenai ke mana mereka harus mengajukan permohonan, siapa yang mendampingi, dan bagaimana prosesnya dapat dipantau. Karena itu, alur kerja dalam raperda ini dibuat terukur, terdokumentasi, dan mudah ditelusuri,” jelasnya.

Hadi menambahkan, dalam pembahasan bersama berbagai pihak terkait juga muncul kesepahaman bahwa penguatan perlindungan HAKI tidak perlu dilakukan melalui pembentukan lembaga baru yang berpotensi menambah beban birokrasi dan anggaran daerah.

“Kami sepakat tidak perlu membentuk lembaga baru. Yang diperlukan adalah memperkuat koordinasi dan sinkronisasi antar perangkat daerah yang sudah ada. Dengan begitu, sistem dapat berjalan lebih efisien tanpa menambah struktur birokrasi,” katanya.

Dalam skema yang disusun, fungsi koordinasi, sinkronisasi, serta pengawalan sistem perlindungan kekayaan intelektual akan dipusatkan pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Banjarmasin. Sementara tugas pencatatan, pendaftaran, dan pelaporan tetap dilaksanakan oleh masing-masing SKPD sesuai tugas pokok dan fungsinya.

Politisi yang akrab disapa Hadi itu menilai langkah tersebut penting untuk memastikan seluruh proses berjalan terintegrasi dan memiliki penanggung jawab yang jelas.

“Peran Bappeda nantinya sebagai koordinator agar seluruh program dan layanan terkait kekayaan intelektual berjalan searah. Sedangkan pelaksanaan teknis tetap dilakukan oleh SKPD sesuai tupoksi masing-masing. Dengan pola ini, pelayanan diharapkan menjadi lebih cepat, efektif, dan mudah diakses masyarakat,” tegasnya. (Hendra)

Lebih baru Lebih lama

نموذج الاتصال